Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Digelar di Jakbar
Sosialisasi pengendalian gratifikasi digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (4/11). Sosialisasi tersebut digelar Inspektorat DKI Jakarta dan diikuti pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dari siapa pun dalam bentuk apa pun kepada aparatur. Gratifikasi itu akar korupsi
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, Pemprov DKI tengah melakukan revolusi birokrasi. Salah satunya dengan menegakkan nilai attitude para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Lasro, gratifikasi termasuk pemberian hadiah. “Itu bagus. Namun akan membawa masalah,” ujarnya, Rabu (4/11).
DKI Terus Minimalisir Praktik GratifikasiDikatakan Lasro, pemberian hadiah yang dikategorikan gratifikasi meliputi, pemberian uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, komisi, pengobatan gratis, tiket perjalanan gratis, perjalanan wisata gratis, fasilitas penginapan, kertas berharga. "
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dari siapa pun dalam bentuk apa pun kepada aparatur. Gratifikasi itu akar korupsi ," tegas Lasro.Sementara, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki meminta peserta untuk mengikuti secara seksama agar dapat memahami materi yang disampaikan. Selain itu, peserta diimbau instropeksi diri.